Metodologi & Konsep
pemasangan stiker, penentuan kegiatan usaha, dan lokasi usaha
Selamat malam, izin bertanya. Saat petugas melakukan pendataan di rumah Pak Budi, kondisi rumah sedang kosong karena Pak Budi dan istrinya berada di toko sembako miliknya. Toko sembako tersebut berada dalam satu bangunan/atap dengan usaha penjualan gas LPG milik Pak Budi dan masih berada dalam satu SLS yang sama dengan rumah tempat tinggalnya. Pertanyaannya:
1. Apakah rumah tempat tinggal Pak Budi tetap dipasangi stiker meskipun saat pendataan kondisi rumah kosong?
2. Untuk kegiatan usahanya, apakah toko sembako dan usaha gas LPG didata sebagai satu usaha atau dua usaha yang berbeda?
3. Bagaimana penentuan lokasi usaha yang dicatat dalam pendataan SE2026 pada kasus seperti ini?
Jawaban Resmi Instruktur Daerah (Inda) • Versi 1
Dijawab oleh: Dadang Nasution
(15 Jun 2026 10:57 WITA)
1. rumah pak budi tetap di datangi dan ditempel stiker karena pendataan sosek dilakukan pada rumah responden. kemudian jika memang tidak ada usahanya maka bukan berarti tidak didata ya. tetap didata dengan mendata karakteristik keluarga.
2. ingat konsep establisment non pertanian; (1) kepemilikan, (2) lokasi usaha, (3) laporan catatan keuangan. kita lihat lagi apakah toko sembako dan LPGdi kelola oleh orang yang sama? jika iya maka lihat lokasinya dimana pada pertanyaan lokasinya sama, lalu lihat lagi apakah ada laporan catatan keuangan antar toko sembako dan LPG. umumnya LPG ini kan mengambil dari pangkalan? maka dia ada catatan berapa tabungnya yang terjual, sehingga bisa dikategorikan memiliki laporan catatan keuangan, sehingga bisa dipisahkan.
3. penentuan lokasi usaha terjelaskan pada jawaban nomor 2.